Balige (21/10/2025)- Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, disebutkan Uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan. Dengan adanya peraturan ini maka Dinas Perhubungan Kabupaten Toba melakukan sosialisasi terkait uji KIR kendaraan wajib uji gratis mulai tahun 2024 dan masih berlaku sampai sekarang.
Adapun Dasar Hukum Pada Penerapan Uji KIR gratis ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat terkait sosialisasi Uji KIR gratis.
Sosialisasi Uji KIR gratis ini telah dilaksanakan pada hari Selasa, 02 April 2024 bertempat di ruang rapat kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Toba melalui forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dihadiri oleh Kadis Dinas Perhubungan Bapak Sikkat Sitompul, ST, selaku pemimpin rapat, Kanit Polres Toba, para direksi angkutan dari PT. Siguragura Indah, PT. Opranto, CV. KTM, CV. Sinar Nauli dan KPD, juga perwakilan Supir Angkutan Pedesaan dan Perwakilan Supir Perusahaan Angkutan Barang yang ada di kabupaten Toba.

Rapat dihadiri Kanit Polres Toba, Para Direksi angkutan dan perwakilan supir angkutan.
Dishub Toba dalam kesempatan ini mensosialisasikan terkait uji KIR kendaraan wajib uji gratis kepada pengguna kendaraan angkutan/barang di Kabupaten Toba. Dan Uji KIR ini harus dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 (enam) bulan. Sosialisasi ini salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran pagi para pemilik transportasi angkutan orang/barang untuk melakukan uji kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam Uji Kelayakan Kendaraan dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendaraan.(Red/TDS)
Leave a Reply